Proyek pembangunan wadah irigasi perpompaan Sungai Way Tetayan terletak di pinggir jembatan, tepatnya di Dusun 03 RT 02, Kampung Purworejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Proyek ini bersumber dari bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah, namun diduga merupakan proyek siluman.
Hal ini disebabkan karena proyek irigasi tersebut tidak dilengkapi dengan papan proyek, yang merupakan bentuk transparansi publik, serta diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Hasil investigasi media ini di lapangan menunjukkan bahwa pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut tidak mengetahui nama proyek tersebut. “Memang dari awal pekerjaan ini tidak ada plang proyek, Mas,” ungkap seorang pekerja yang mengaku bernama Budi, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Ia menyebutkan bahwa pemborongnya adalah Pak Poniran dan proyek ini dikerjakan oleh empat orang, dengan upah harian sebesar Rp 130.000.
Di tempat berbeda, wartawan media ini menelusuri proyek ini dan mengunjungi kediaman Sekretaris Kampung Purworejo, Nanang Heriyanto, pada 30 Juli 2024. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai proyek tersebut. “Pihak pemborong/konsultan tidak ada memberikan informasi kepada kampung, jadi saya tidak tahu mengenai proyek ini, Mas,” ungkapnya.
Dalam hal ini, pihak pemborong seakan mengabaikan peraturan pemerintah yang mewajibkan bahwa setiap pembangunan yang didanai dari APBD Kabupaten, Provinsi, atau Pusat harus memasang papan proyek. Hal ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Transparansi Keuangan Pemerintah dan Keterbukaan Informasi Publik, karena masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang digunakan, dari mana sumber dana tersebut, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.
Kirim Komentar